Search

Jumat, 03 Oktober 2014

ETHICS OF INTELLECTUAL PROPERTY, KNOWLEDGE AND SKILL (INDONESIA DAN MALAYSIA)

Malaysia telah melanggar Hak kekayaan intelektual yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak kekayaan intelektual yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. 

Kesenian Wayang Kulit yang Malaysia klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Jika saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa ketika mendaftarkan kesenian tersebut.
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain. Konsep batik Indonesia sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu. Motif yang mirip batik juga ada di Jepang, China, India, Afrika, Jerman, Belanda, Malaysia, dan negara lainnya. Namun, teknik pembuatan dan budaya pertumbuhan batik di Indonesia memiliki kekhasan.Batik di Indonesia merupakan teknik membuat motif kain dengan menorehkan canting berisi lilin, sedangkan di negara lain hanya merupakan cetak atau cap (print) bermotif batik, teknologi batik, dan sebagainya. Batik di Indonesia ada motif dan filosofi, bukan sekadar produksi
Selanjutnya, klaim Malaysia atas Tari Pendet, yang berasal dari Bali. Hal ini terlihat dari tayangan Discovery Channel yang menampilkan tari pendet sebagai tarian dari negara tersebut. Meskipun akhirnya Malaysia mengakui bahwa hal itu murni kesilapan dari Discovery Channel dan mereka tidak pernah mengklaim tarian tersebut sebagai miliknya.Pada 2010, giliran alat musik angklung yang diklaim oleh Malaysia sebagai miliknya. Untungnya hal ini berakhir baik, dengan angklung sebagai alat musik bambu Indonesia dikukuhkan sebagai salah satu warisan budaya UNESCO dari Indonesia pada November 2010.
Iklan Enigmatic Malaysia, sebelum gambar tari pendet ternyata muncul dengan durasi cukup lama tokoh wayang kulit Bima, Pandawa ke-2 setelah Yudhistira. Hal ini menunjukkan selain tari  pendet, Malaysia juga mengkalim wayang kulit berasal dari negaranya. Hal tersebut di dukung oleh Pernyataan tahun 2007 Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia Datuk Seri Dr Rais Yatim , “Indonesia tak punya hak mengklaim kepemilikan wayang kulit karena dia dibawa oleh penguasa Hindu Sri Wijaya di abad ketujuh dan kesenian itu menyebar di Langkasuka (Kedah), Palembang, Batavia dan Temasik,”. Istilah wayang pertama kali tertulis di Prasasti Balitung tahun 898 - 910 masehi, jaman mataram hindu dari sanalah istilah wayang pertama kali tercatat, sehingga bila ada klaim malaysia atas produk budaya bernama wayang, bila dapat memperlihatkan prasasti asli malaysia yang menyebutkan kebudayaan wayang berasal dari negeri mereka. Malaysia berusaha menunjukkan bukti sejarah masa lalu mereka dengan memburu naskah-naskah kuno tentang kerajaan melayu di daerah Kepulauan Riau dan daerah lainnya, yang masih ada di kalangan rakyat (di luar museum). sebenarnya para ahli sastra sejak jaman mataram hindu sudah memberikan jejak budaya dan hak cipta mereka, dengan menuliskannya di kitab-kitab kuno berbahasa kawi (jawa kuno) dan sansekerta, antara lain gubahan ramayana ke dalam bahasa jawa kuno, mahabarata digubah pada jaman Raja Darmawangsa,Dalam serat centhini terkuak bukti bahwa di jaman majapahit wayang digambar di kertas jawi yaitu awal mula wayang beber. Sedangkan wayang kulit yang berasal dari kulit kerbau dengan penjepit tanduk kerbau dimulai dari jaman kerajaan islam Demak (kerajaan setelah dinasti hindu majapahit berakhir). Pemakaian kulit kerbau dikarenakan untuk menghormati rakyat beragama hindu yang pantang menyembelih sapi. Skenario drama by Sunan Bonang, Sunan Kalijaga yang mengubah kayu menjadi batang pisang untuk menancapkan wayang, menggunakan kotak wayang, menggunakan gunungan, dan menggunakan obor (blencong) untuk membentuk efek bayangan di balik layar. wayang bisa sampai Malaysia Pada kekuasaan majapahit di jaman patih Gajah Mada bisa menjangkau Indonesia, malaysia, hingga Thailand. Untuk wayang kulit yang mulai ada di jaman kerajaan Islam Demak bisa menyebar hingga daratan Malaysia karena waktu itu sudah ada usaha perluasan kekuasaan hingga Malaka, terbukti Pangeran Pati Unus, berusaha menyerang portugis di Malaka, berarti sudah ada hubungan dan penetrasi budaya jawa dari kerajaan Demak ke Malaysia. Hal yang membuat Malaysia tidak bisa mengklaim wayang kulit sebagai budaya asli ciptaan Malaysia, adalah karena selain latar belakang bukti sejarahnya yang tidak kuat, juga Malaysia tidak akan bisa menjelaskan tingginya nilai filosofi yang ada di tiap guratan pahatan wayang kulit, karena tiap pahatan mengandung makna, tiap warna kostum wayang mengandung makna, termasuk juga gunungan yang mempunyai nilai filosofis tinggi, khas karya sunan Kalijaga.
Lagu Rasa Sanyange digunakan oleh Departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar bulan Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu kepulauan Nusantara (Malay archipelago), Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu "Rasa Sayange" adalah milik Indonesia karena ia merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi Maluku sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu adalah salah.Gubernur melihat bukti otentik bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Maluku, dan setelah bukti tersebut terkumpul, akan diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor menyatakan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa membuktikan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Indonesia. Akhirnya bukti tersebut ditemukan, 'Rasa Sayange' diketahui direkam pertama kali di perusahaan rekaman Lokananta Solo 1962.

Pada berbagai wacana mengenai masalah klaim berbagai budaya Indonesia oleh Malaysia, hal ini menimbulkan kesalah pahaman penggunaan kata hak cipta dan hak paten. Paten adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, bukan untuk seni budaya dan media terus mengulangi kesalahan pemahaman HKI yang mendasar bahwa seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan.
Dalam Hak Kekayaan Intelektual, ada sejumlah hak yang dilindungi, seperti hak cipta dan paten dengan peruntukan yang berbeda. Hak cipta adalah perlindungan untuk ciptaan di bidang seni budaya dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, tari, batik, dan program komputer. Sementara hak paten adalah perlindungan untuk penemuan (invention) di bidang teknologi atau proses teknologi. Ini prinsip hukum di tingkat nasional dan internasional, sehingga paten tidak ada hubunganya dengan seni budaya.Memberikan pengetahuan yang salah kepada publik secara terus-menerus, akibatnya aan terlihat sebagai bangsa aneh karena di satu sisi kecewa dan marah karena merasa seni budayanya diklaim orang lain, tetapi di sisi lain tak paham hal-hal mendasar tentang hak cipta dan paten.
Banyaknya pihak yang ingin mendaftarkan hak cipta menimbulkan sesuatu yang harus dipahami dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah wajib. Apabila didaftarkan, akan muncul konsekuensi berupa habisnya masa berlaku hak cipta, yakni 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, Ketika Hak Cipta hilang maka akan diklaim oleh siapa saja. Kita harus hati-hati menggunakan kata klaim apabila terkait urusan sebaran budaya. Adanya budaya Indonesia di negara lain tidak berarti negara itu secara langsung melakukan klaim atas budaya Indonesia. Karena apabila ini kerangka berpikir kita, kita harus siap-siap dengan tuduhan bangsa lain bahwa Indonesia juga telah mengklaim budaya orang lain.
Dalam narasi proklamasi UNESCO atas wayang sebagai seni tak benda Indonesia, disebutkan "Wayang stories borrow characters from Indian epics and heroes from Persian tales". UNESCO menyatakan kita meminjam budaya orang lain dalam wayang kita. Karena kurangnya pemahaman tentang hak paten, hak cipta, serta hak-hak lain dalam ranah hak kekayaan intelektual, seseorang menjadi mudah terprovokasi mengenai isu terkait hak paten atas suatu budaya oleh bangsa lain yang dinilai tidak berhak. Ketika berbicara dalam konsep suatu kesenian, ilmu pengetahuan, dan karya sastra, maka yang dibicarakan adalah mengenai hak cipta. Hak cipta hanya dapat dicantumkan pada suatu karya apabila jelas identitas penciptanya. Selanjutnya, hak cipta tersebut juga memiliki batas waktu, yakni sekian puluh tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Dengan demikian, produk-produk budaya yang tidak jelas penciptanya karena sudah diwariskan secara turun-temurun tidak dapat dilindungi dan diklaim dengan menggunakan hak cipta. Sementara itu, hak paten merupakan hak perlindungan kekayaan intelektual yang berhubungan dengan teknologi. Ketika seseorang berkata mengenai hak paten suatu batik, misalnya. Maka apabila digunakan tepat sesuai dengan tempatnya, memiliki makna bahwa hak tersebut melindungi suatu teknik pembuatan batik. Apabila ada menemukan teknik baru dalam membuat batik, untuk melindungi hak kepemilikan atas teknik yang dtemukan tersebut, penemu dapat mengajukan hak paten, tetapi bukan hak cipta.
Media kemudian membentuk anggapan bahwa Indonesia mendaftarkan beberapa kebudayaannya ke UNESCO adalah untuk mematenkan budaya secara internasional sehingga dunia mengenal bahwa Indonesia merupakan pemilik dari warisan budaya tak benda tersebut merupakan sesuatu yang  salah. Seperti yang telah diketahui bersama UNESCO merupakan badan dunia yang mengurus kebudayaan, pendidikan, dan ilmu pengetahuan. Fokus kerja UNESCO dalam bidang kebudayaan yang mengurus pendaftaran suatu bentuk kebudayaan menjadi warisan budaya tak benda yang saya dikemukakan dalam informasi di atas adalah Intangible Cultural Heritage. Warisan budaya tak benda  didefinisikan sebagai berbagai praktik, representasi, ekspresi, serta pengetahuan dan keterampilan masyarakarat, kelompok, atau dalam beberapa kasus, seseorang, yang dikenal sebagai warisan budaya mereka. Warisan budaya tersebut merupakan dorongan utama  keanekaragaman budaya yang keberlangsungannya merupakan jaminan atas kreativitas yang terus berlanjut, yang diwujudkan dalam antara lain: ekspresi dan tradisi oral termasuk bahasa, kesenian termasuk sandiwara, musik, serta tarian tradisional, festival, ritual, serta praktik adat lainnya; pengetahuan dan praktik yang berhubungan dengan alam dan dunia, dan kerajinan tradisional. Pada dasarnya, kegiatan lembaga ini adalah memfasilitasi kelestarian warisan budaya tak benda dengan meningkatkan kesadaran hingga skala internasional, sehingga warisan budaya tak benda tersebut senantiasa lestari dan terjaga hingga akhir zaman. UNESCO akan terus bekerja sama dengan WIPO (World Intelectual Property Organization) yang mempelajari kemungkinan adanya pembuatan instrumen internasional yang mengurusi, antara lain, hak kekayaan intelektual dalam bidang cerita rakyat/warisan budaya tak benda.
Menurut Guruh Soekarno Putra, seni dan budaya tidak perlu ‘dipatenkan’ karena dapat mengakibatkan pengkotakan pemikiran dan kreasi masyarakat dunia. Disebutkan juga tentang Jepang yang tidak ‘mematenkan’ kimono dan karatenya, juga India yang tidak ‘mematenkan’ kain sari dan musiknya (yang di Indonesia lantas berkembang menjadi dangdut), juga Cina yang tidak mempermasalahkan bahwa barongsai telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia (tidak hanya tradisi milik WNI keturunan Tionghoa).
Beberapa tokoh yang mendukung kesalahpahaman antara isu yang selama ini berkembang mengenai hak paten antara Indonesia dan Malaysia, yaitu
1.     Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham Andy N Sommeng

“Salah satu penyebab hal itu adalah karena belum jelasnya ketentuan yang mengatur perlindungan dan pelestarian produk budaya tradisional atau yang disebut dengan folklor. Berbeda dengan pengaturan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.” . Pernyataan itu menanggapi pemberitaan sejumlah media tentang kesimpangsiuran pemahaman produk budaya tradisional dan proses pendaftaran hak cipta atas folklor terkait kasus klaim Malaysia atas produk budaya Indonesia diantaranya lagu Rasa Sayange, Reog Ponorogo, dan terakhir kasus tari Pendet. Hal itu, disebabkan buruknya inventarisasi dan publikasi seni budaya Indonesia yang semestinya didaftarkan di lembaga internasional yang mengurusi hak kekayaan budaya agar tidak diklaim pihak lain.   Andy menjelaskan perbedaan antara folklor dan hak cipta. Hak cipta menyangkut kreasi individu atau badan hukum untuk kepentingan ekonomi yang pendaftarannya bersifat tak wajib alias secara otomotis dilindungi. Sementara folklor merupakan warisan budaya antargenerasi, legenda dan tari-tarian misalnya yang hanya untuk kepentingan sosial budaya. Terkait perlindungan, hak cipta berbeda dengan folklor yang memiliki waktu tak terbatas dalam perlindungannya.  Beda dengan hak cipta yang perlindungannya hanya 50 tahun setelah penciptanya meninggal. Jadi, kalau folklor dipaksakan untuk didaftarkan menjadi hak cipta akan menjadi bersifat limitatif. Ditjen HKI tak bisa mengeluarkan surat pendaftaran atas folklor karena sifatnya berbeda dengan hak cipta yang diketahui penciptanya. Kepemilikan hak atas folklor, dikuasai negara untuk mencegah segala bentuk eksploitasi atau pemanfaatan pihak asing. Tentunya kita semua wajib memelihara dan melestarikan, meski proses pendaftarannya belum ada pengaturannya. Menurut Andy pengaturan soal folklor hanya diatur lewat Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kalaupun diatur dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, namun itu hanya melindungi warisan budaya yang bersifat fisik. Bukan bersifat ekspresif seperti tari-tarian. Soal perlindungan internasional, rezim folklor yang berada di luar sistem HKI tengah diupayakan perlindungan baik secara nasional maupun internasional. Beda dengan hak cipta, Indonesia sudah meratifikasi tiga konvensi yakni Berne Convention, WIPO Copyright Treaty, dan WIPO Phonogram and Performance Treaty. Sementara upaya perlindungan folklor di tingkat internasional (international legally binding instrument) mengalami jalan buntu.

2.     Pak Didik, seorang pakar pertanian dari IPB sekaligus sebagai Ketua Asosiasi Inverter, sebuah perhimpunan para peneliti dan penemu teknologi

Beliau memberikan penjelasan bahwasanya orang seringkali salah kaprah dalam memahami antara hak paten dan hak cipta (copyright).Hak paten merupakan insentif yang menjadi hak seorang penemu atau pencipta suatu teknologi baru. Sedangkan hak cipta lebih berlaku untuk karya dari pola pikir dan kreasi manusia tanpa menyangkut teknologi, seperti lagu, desain produk, tulisan, karya sastra dan seni, dll. Untuk penentuan siapa pemegang hak paten harus dibuktikan dengan ketertelusuran dokumentasi sejarah yang jelas dan teknologi yang diciptakan harus memiliki unsur kebaruan.Dalam kasus pematenan batik oleh Malaysia, harus dilihat konteksnya apakah jenis batik yang dibuat disana memiliki teknologi, baik peralatan, cara ataupun metode yang berbeda dan sama sekali baru jika dibandingkan dengan teknologi yang telah ada di Indonesia. Apabila semua unsur tersebut terpenuhi, maka pematenan batik Malaysia dapat dipertanggungjawabkan, artinya memang batik yang khas Malaysia. Sedangkan menyangkut desain batiknya sendiri, karena tidak menyangkut teknologi setiap orang dapat menciptkan kreasi baru untuk kemudian dimintakan ”hak cipta”. Lain cerita dengan kasus reog ponorogo. Hal pertama, agar persepsi dari sisi aturan dan ketentuan internasional sama, kita harus berangkat bahwa kreasi reog bukanlah suatu penciptaan teknologi namun merupkan hasil kreasi seni seseorang atau sekelompok orang, sehingga jangan lagi bilang reog dipatenkan, namun yang paling tepat adalah berbicara mengenai hak cipta atas kesenian reog ponorogo. Kedua, klaim Malaysia atas reog sesungguhnya sangat lemah karena untuk pendaftaran sebuah hak cipta maupun paten harus dipenuhi unsur dokumentasi dan memiliki dimensi kebaruan. Adalah hal yang sudah sangat nyata, dari berbagai literatur sejarah ketika ditelusur dan dirunut kemanapun ujung-ujungnya pasti ya sampai di Ponorogo.Cak Nun pada kesempatan tersebut juga menambahkan, bahwa kepindahan suatu bagian komunitas suku Jawa ke daerah lain baik untuk sekedar pengembaraan maupun sekedar mburu upo, senantiasa secara tradisional mengikutsertakan empat perwakilan yaitu golongan ahli pertanian, ahli agama, ahli pertukangan, dan ahli kesenian. Demikian halnya kepindahan manusia Jawa ke semenanjung Malaka pertama kali dipelopori oleh Parameswara seorang pelarian dari Majapahit yang kemudian mendirikan kasultanan.Di era modern justru semakin banyak warga Indonesia yang terpaksa menadi buruh migran(baca:TKI) di negeri jiran tersebut untuk sekedar menyambung hidup. Kemudian para migran tersebut berkeluarga dan beranak pinak di sana. Konsitusi di Malaysia setiap kelahiran bayi di negara tersebut secara otomatis memiliki kewarganegaraan Malaysia. Adalah hal yang sangat wajar apabila kemudian sang orang tua tetap menanamkan nilai dan budaya yang dibawa dari daerah asalnya.Taruhlah orang Ponorogo yang ada di Malaysia dan ”terpaksa” menjadi warga negara sana kemudian mengajari dan mendidik anak-anaknya kesenaian reog, karena toh reog telah menjadi darah dan dagingnya. Kemudian sang anak dan untuk selanjutnya diteruskan secara turun temurun memahami dan menguasai seni reog yang lambat laun kemudian menjadi suatu varian yang khas, dan kemudian mereka namakan reog Malaysia, apakah salah?Tentu tidak salah dan menjadi hal yang lumrah. Permasalahan kemudian timbul ketika pihak tersebut kemudian mengklaim diri bahwa seni reog berasal dari Malaysia. Sedangkan literatur sejarah manapun dan pengetahuan dunia manapun di segenap penjuru bumi tahu persis bahwa reog secara sejarah jelas berasal dari Ponorogo. Apakah kita warga negara yang besar ini harus marah? Nampaknya kita malah harus mengasihani ”keponakan” kita tersebut, karena mereka telah bermanuver untuk menelanjangi diri sendiri di muka umum pergaulan dunia.Sekian ribu bahkan sekian juta warga kita turut menyumbangkan tenaga dan keahliannya untuk membangun negeri saudara sereumpun tersebut. Kalau anda bertanya, siapakah yang menangani proyek megah menara Petronas? Jawaban jujur pasti akan menyatakan bahwa putra-putra Indonesia ikut memberikan andil utama, mulai dari tenaga para kuli dan mandornya, sampai beberapa arsitek yang terlibat.Mereka katakan bahwa Majapahit adalah bagian dari kerajaan Malaka, saking kepengennya mereka ingin tetap eksis menjadi bagian dari budaya Nusantara. Oleh karena dalam menaggapi isu perselisihan dengan keponakan muda kita tersebut, seyogyanya kita sebagai bangsa yang besar bersikap bijaksana dan ngemong. Betapa semua aset yang kita miliki semata pinjaman dari Sang Maha Esa.

1. Menyusun RUU tentang Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.              
2.     Menempuh jalur diplomasi dengan pemerintah Malaysia.
3.   Pemerintah melalui Depdiknas untuk mewajibkan matapelajaran budaya seperti membatik kepada para siswa menengah kejuruan pada level SLTA di daerah-daerah sentra utama pengrajin batik, yaitu Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar), dan Pekalongan. Serupa dengan kegiatan ini, misalnya, untuk wilayah Sumatera Utara, Depdiknas setempat dapat menerapkan konsep yang sama untuk produksi kain Ulos, yaitu salah satu kain khas yang dibuat oleh suku Batak. Untuk daerah-daerah lainnya di Indonesia, konsep tersebut juga dapat diterapkan untuk para siswa SLTA kejuruan.
4.   Membuat Artikel Internasional yang di muat di website, tempat-tempat ramai seperti bandara dll mengenai sejarah budaya Indonesia.
5.  Mengikuti Acara dan Pameran Budaya dan Ekonomi Kreatif dengan mempromosikan budaya Indonesia
6.     Membuat Acara khusus untuk mempromosikan Budaya Indonesia di Indonesia dan Luar Negeri
7.   Meminta Malaysia Untuk mencantumkan wilayah dan nama Indonesia di iklan atau kegiatan yang menggunakan budaya Indonesia seperti tari dan lainnya
8.     Pemerintah Malaysia dan Indonesia Bekerja sama mempromosikan budaya masing-masing
9.     Pemerintah Malaysia diharuskan meminta izin kepada pemerintah Indonesia bila ingin menggunakan budaya Indonesia dan Pemerintah Indonesia memberikan syarat tertentu.

            Kesalahpahaman ini setelah di analisa diakibatkan oleh dua faktor yaitu pemberitaan media dan pengetahuan masyarakat yang kurang, kerna itu solusi agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara hak paten, hak cipta dan pendaftaran warisan budaya ke UNESCO harus di mulai dari penyebabnya. Media harus mengklarifikasi dan memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat dengan menjelaskan pengertian hak paten, hak cipta dan UNESCO dengan menghadirkan tokoh atau ahli dalam bidang ini, dengan menunjukkan bukti pengertian yang jelas yang telah di jelaskan oleh undang-undang atau direktorat jendral HAKI. Acara tersebut dapat mengundang masyarakat dari berbagai usia, pendidikan dan kelas sosial, agar semua masyaraat Indonesia mengerti mengenai ketiga hal tersebut, di dalamnya juga diadakan tanya jawab agar masyarakat dapat mengerti secara mendetail, hal ini akan membangun pengetahuan yang baik pada masyaraat dan masyarakat Indonesia akan lebih cerdas dalam memilih kalimat.
            Solusi kedua adalah dengan memberikan pendidikan khusus pada pelajar dan Mahasiswa di Indonesia mengenai Hak kekayaan Intelektual dan kesalahpahama selama ini, dengan mengadakan seminar wajib ataupun acara wajib dengan sesuatu yang menyenangkan seperti konser musik ataupun game yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual yang didalamnya mencakup hak cipta, hak paten dan gambaran tentang UNESCO maupun UNESCO’s World Heritage. Hal ini akan  membuat generasi muda Indonesia lebih memiliki pengetahuan yang luas tentang HAKI sehingga saat membela Indonesia mengembangkan kebudayaannya akan lebih menggunakan kalimat-kalimat yang sesuai dengan pengertiannya. 

2 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    BalasHapus
  2. In this fashion my colleague Wesley Virgin's adventure starts in this shocking and controversial VIDEO.

    Wesley was in the army-and soon after leaving-he revealed hidden, "mind control" secrets that the government and others used to get whatever they want.

    These are the EXACT same SECRETS lots of famous people (notably those who "became famous out of nowhere") and the greatest business people used to become rich and successful.

    You've heard that you only use 10% of your brain.

    Mostly, that's because most of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.

    Perhaps this thought has even taken place INSIDE OF YOUR very own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind around seven years back, while riding an unregistered, beat-up bucket of a car without a license and with $3.20 in his pocket.

    "I'm absolutely frustrated with going through life payroll to payroll! When will I finally succeed?"

    You've taken part in those questions, am I right?

    Your success story is going to be written. You just need to take a leap of faith in YOURSELF.

    UNLOCK YOUR SECRET BRAINPOWER

    BalasHapus