Search

Jumat, 03 Oktober 2014

ETHICS OF INTELLECTUAL PROPERTY, KNOWLEDGE AND SKILL (INDONESIA DAN MALAYSIA)

Malaysia telah melanggar Hak kekayaan intelektual yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak kekayaan intelektual yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. 

Teori Bird In The Hand


Teori bird in the hand adalah salah satu teori dalam kebijakan deviden, teori ini dikembangkan oleh Myron Gordon Tahun 1956 dan John Lintner Tahun 1962. Gordon dan Lintner menyatakan bahwa ada hubungan antara nilai perusahaan dengan kebijakan deviden,  biaya modal sendiri perusahaan akan naik jika Dividend Payout Ratio rendah karena investor lebih suka menerima dividen dibanding capital gain, dividend  yield dianggap lebih pasti dan lebih aman. Gordon dan Lintner menggunakan persamaan Total return sama dengan dividen yield ditambah capital gain, diasumsikan bahwa total return akan menurun sebagai peningkatan pembayaran perusahaan, saat perusahaan meningkatkan rasio payout investor menjadi suatu kekhawatiran bahwa keuntungan modal masa depan perusahaan akan menghilang karena laba ditahan bahwa perusahaan diinvestasikan kembali ke dalam bisnis akan kurang berprospek .

Selasa, 26 Agustus 2014

PERMODALAN....MASALAH LAMA USAHA KECIL DAN MIKRO YANG BELUM TERSELESAIKAN

Usaha mikro dan kecil terus menerus bekembang dan bertahan dalam perkonomian global yang sedang menurun, stabil maupun saat perekonomian terus meningkat. Negara berkembang seperti Indonesia memiliki masalah dalam kemiskinan yang harus ditangani dengan optimal, usaha mikro dan kecil merupakan salah satu sektor yang menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Ismawan[1] mengatakan bahwa dalam menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia, pengembangan usaha mikro merupakan sebuah solusi yang baik bila dapat dioptimumkan karena di Indonesia lapisan pengusaha mikro dan kecil sebesar 98 persen dari seluruh total unit usaha.

Sektor usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia sangat potensial dikembangkan. Menurut Kementrian Koperasi dan UKM[2] Sektor UMKM yang didalamnya terdapat usaha kecil dan usaha mikro terbukti memberikan kontribusi 57,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),  bahkan sektor ini telah menyerap 101,72 juta orang tenaga kerja atau 97,3 persen dari total tenaga kerja Indonesia 

Permasalahan usaha mikro salah satunya adalah kurangnya permodalan. Hal ini didukung oleh analisis dari Ismawan yang menyatakan bahwa kesulitan usaha mikro dan kecil yang utama adalam permodalan, dengan persentasi antara 36 persen hingga 50 persen dibanding dengan lima jenis kesulitan lain seperti pengadaan bahan baku, pemasaran, teknik produksi dan manajemen serta persaingan. Pernyataan ismawan didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik[4] dalam sensus UMKM yang menyatakan bahwa kendala permodalaman KUMKM yang didalamnya terdapat usaha kecil dan mikro adalah sebesar 21,62 persen.