Malaysia telah melanggar Hak kekayaan intelektual yaitu menggunakan
budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak kekayaan intelektual yang
telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata.
Jumat, 03 Oktober 2014
Teori Bird In The Hand
Teori bird in the hand adalah salah satu teori dalam kebijakan deviden,
teori ini dikembangkan oleh Myron Gordon Tahun 1956 dan John Lintner Tahun 1962.
Gordon dan Lintner menyatakan bahwa ada hubungan antara nilai perusahaan dengan
kebijakan deviden, biaya modal sendiri
perusahaan akan naik jika Dividend Payout
Ratio rendah karena investor lebih suka menerima dividen dibanding capital gain, dividend yield dianggap lebih pasti dan lebih aman. Gordon
dan Lintner menggunakan persamaan Total return
sama dengan dividen yield ditambah capital gain, diasumsikan bahwa total return akan menurun sebagai peningkatan
pembayaran perusahaan, saat perusahaan meningkatkan rasio payout investor menjadi suatu kekhawatiran bahwa keuntungan modal
masa depan perusahaan akan menghilang karena laba ditahan bahwa perusahaan
diinvestasikan kembali ke dalam bisnis akan kurang berprospek .
Selasa, 26 Agustus 2014
PERMODALAN....MASALAH LAMA USAHA KECIL DAN MIKRO YANG BELUM TERSELESAIKAN
Usaha
mikro dan kecil terus menerus bekembang dan bertahan dalam perkonomian global
yang sedang menurun, stabil maupun saat perekonomian terus
meningkat. Negara berkembang seperti Indonesia memiliki masalah dalam
kemiskinan yang harus ditangani dengan optimal, usaha mikro dan kecil merupakan
salah satu sektor yang menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Ismawan[1] mengatakan
bahwa dalam menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia, pengembangan usaha
mikro merupakan sebuah solusi yang baik bila dapat dioptimumkan karena di
Indonesia lapisan pengusaha mikro dan kecil sebesar 98 persen dari seluruh
total unit usaha.
Sektor usaha mikro, kecil dan
menengah di Indonesia sangat potensial dikembangkan. Menurut Kementrian Koperasi dan UKM[2] Sektor UMKM yang didalamnya terdapat usaha kecil dan usaha mikro terbukti
memberikan kontribusi 57,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan sektor ini telah menyerap 101,72 juta
orang tenaga kerja atau 97,3 persen dari total tenaga kerja Indonesia
Permasalahan usaha mikro salah satunya adalah
kurangnya permodalan. Hal ini didukung oleh analisis dari Ismawan yang
menyatakan bahwa kesulitan usaha mikro dan kecil yang utama adalam permodalan,
dengan persentasi antara 36 persen hingga 50 persen dibanding dengan lima jenis
kesulitan lain seperti pengadaan bahan baku, pemasaran, teknik produksi dan
manajemen serta persaingan. Pernyataan ismawan didukung oleh data dari
Badan Pusat Statistik[4]
dalam sensus UMKM yang menyatakan bahwa kendala permodalaman KUMKM yang
didalamnya terdapat usaha kecil dan mikro adalah sebesar 21,62 persen.
Langganan:
Postingan (Atom)